Pada hari Selasa (24/01/2023) ini tim Seksi Pemerintahan mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para Tenaga Pendamping Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Ranuyoso. Dalam kesempatan ini disampaikan tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) tahun 2022 agar segera disampaikan maksimal tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir kepada Bupati Lumajang melalui Camat. Hal berikutnya yang disampaikan adalah ketepatan pembayaran pajak desa yang juga maksimal dilakukan pada bulan Maret setiap tahunnya. Dalam kesempatan tersebut ditemukan kesulitan penarikan pajak diantaranya:
1. kurang sadarnya masyarakat tentang pembayaran pajak secara tepat waktu, dan
2. kesulitan penarikan pajak karena banyak pemilik lahan yang berdomisili di luar daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, tim dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Ranuyoso yang dipimpin oleh Holap, S.Sos akan berkeliling ke desa untuk berkoordinasi lebih lanjut kepada para kepala desa sebagai penguatan atas hasil rapat kali ini.
Banyak Dibaca
PELAKSANAAN KHITANAN MASSAL BAZNAS KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 DI PUSKESMAS RANUYOSO
30 Desember 2019
583 kali
Baca...
BAPAK KEPALA BRI MENSOSIALISASIKAN KUR 2020 KEPADA BAPAK CAMAT RANUYOSO
17 Januari 2020
578 kali
Baca...
PENGUMUMAN PENTING TERKAIT PELAYANAN PEREKAMAN e-KTP SELAMA PANDEMI COVID-19
30 April 2020
546 kali
Baca...
PEMBUKAAN KHITANAN MASSAL BAZNAS KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 DI KECAMATAN RANUYOSO
30 Desember 2019
528 kali
Baca...
BANTUAN BERAS BAZNAS KABUPATEN LUMAJANG DAMPAK VIRUS CORONA (covid-19)
29 April 2020
523 kali
Baca...
Pamit Kenal Pejabat di Lingkungan Kecamatan Ranuyoso dan Koramil Ranuyoso
05 Maret 2021
501 kali
Baca...
KUNJUNGAN KERJA BUPATI & WAKIL BUPATI LUMAJANG DALAM RANGKA SAFARI SHOLAT JUMAT & PERESMIAN PAMSIMAS
29 Januari 2021
494 kali
Baca...