Pada hari Selasa (24/01/2023) ini tim Seksi Pemerintahan mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para Tenaga Pendamping Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Ranuyoso. Dalam kesempatan ini disampaikan tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) tahun 2022 agar segera disampaikan maksimal tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir kepada Bupati Lumajang melalui Camat. Hal berikutnya yang disampaikan adalah ketepatan pembayaran pajak desa yang juga maksimal dilakukan pada bulan Maret setiap tahunnya. Dalam kesempatan tersebut ditemukan kesulitan penarikan pajak diantaranya:
1. kurang sadarnya masyarakat tentang pembayaran pajak secara tepat waktu, dan
2. kesulitan penarikan pajak karena banyak pemilik lahan yang berdomisili di luar daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, tim dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Ranuyoso yang dipimpin oleh Holap, S.Sos akan berkeliling ke desa untuk berkoordinasi lebih lanjut kepada para kepala desa sebagai penguatan atas hasil rapat kali ini.
Banyak Dibaca
Pamit Kenal Pejabat di Lingkungan Kecamatan Ranuyoso dan Koramil Ranuyoso
05 Maret 2021
806 kali
Baca...