Dalam upaya mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Ranuyoso secara profesional, transparan, efektif, dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan bagi percepatan Reformasi Birokrasi (RB) di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan umum di Kecamatan Ranuyoso, kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan umum melalui inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penyelenggaraan Pelayanan Umum di Kecamatan melalui PATEN (Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan) adalah proses pengelolaan dokumen kependudukan yang dilakukan di satu tempat melalui satu loket pelayanan. PATEN diselenggarakan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, yang secara kondisi geografis, pelayanan kepada masyarakat di daerah akan lebih efektif dan efisien jika melalui dan dituntaskan di kecamatan. Semua pelayanan dokumen kependudukan tersebut dilaksanakan secara gratis, sesuai dengan isi Komponen Standar Pelayanan dalam SK Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang Nomor 188.45/16/427.43/2020 tanggal 24 Juni 2020.
Melalui Inovasi APUKAT (Administrasi Pelayanan Umum Kependudukan Antar Jemput) Kecamatan Ranuyosoterus berupaya mewujudkan percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Ranuyoso secara maksimal dan dengan data yang up to date alias tekini. APUKAT diperuntukkan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, lansia, dan kaum disabilitas yang kesulitan mencapai pusat layanan di kantor Kecamatan Ranuyoso.